Tahun 2024 adalah tahun politik bagi Indonesia. Di tahun ini, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dimulai dari Pemilu legislatif dan kemudian dilanjutkan ke pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kampanye politik seringkali melibatkan berbagai strategi untuk memenangkan dukungan pemilih, dan dua istilah yang sering dihadapi adalah “kampanye hitam” dan “kampanye negatif.”
Kampanye negatif (negative campaign) sering dilakukan oleh salah satu kandidat atau tim kampanye kandidat tersebut untuk menjatuhkan kandidat lainnya, sampai saat ini kampanye negatif (negative campaign) tidak dilarang oleh pemerintah. Kandidat atau kelompok yang merasa menjadi sasaran kampanye negatif diberi ruang untuk menanggapi dengan memaparkan data valid atau argumen yang dapat membela posisinya. Sedangkan Black campaign dilarang pada saat kampanye politik karena cenderung ke arah fitnah dan menyebarkan berita bohong terkait kandidat tertentu. Meskipun keduanya sering digunakan bersamaan, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam pendekatan dan tujuannya.
- Definisi:
Kampanye Hitam: Kampanye hitam adalah strategi yang lebih luas yang mencakup segala jenis kampanye yang mengekspos atau menyoroti kelemahan, kegagalan, atau skandal dari lawan politik tanpa harus selalu berfokus pada aspek-aspek negatif. Ini bisa mencakup informasi yang tidak sepenuhnya negatif dan bisa berupa strategi untuk membangun citra yang lebih baik untuk kandidat sendiri.
Kampanye Negatif: Kampanye negatif adalah strategi yang lebih sempit dan eksplisit yang berfokus secara khusus pada penyerangan terhadap lawan dengan menyuarakan kritik tajam, serangan pribadi, atau menyajikan informasi yang bersifat merugikan tanpa memberikan pemahaman penuh terhadap konteksnya.
- Fokus Pesan:
Kampanye Hitam: Dalam kampanye hitam, pesan yang disampaikan mungkin mencakup informasi positif tentang kandidat yang melibatkan perbandingan dengan lawan. Ini bisa termasuk pembeberan prestasi, rencana kebijakan, atau kualifikasi positif kandidat sendiri.
Kampanye Negatif: Kampanye negatif berfokus pada pesan yang mendiskreditkan lawan dengan menekankan pada kesalahan atau kelemahan yang mungkin dimiliki oleh lawan politik tanpa memberikan gambaran menyeluruh tentang mereka.
- Tujuan:
Kampanye Hitam: Tujuan kampanye hitam mungkin lebih umum untuk membangun citra positif untuk kandidat sendiri sambil menyoroti perbedaan atau kekurangan lawan politik.
Kampanye Negatif: Tujuan kampanye negatif adalah untuk melemahkan dukungan terhadap lawan, baik dengan merusak citra mereka di mata pemilih atau menciptakan keraguan tentang keberlanjutan kepemimpinan mereka.
- Hukum yang Mengatur Tentang Kampanye Hitam
Ancaman pidana yang secara khusus mengatur larangan kampanye hitam memang tidak disebutkan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, di dalam Bagian Keempat Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu huruf a, b, d, dan e disebutkan hal-hal yang dilarang dilakukan dalam masa kampanye oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye.
Hal-hal yang dilarang dalam masa kampanye adalah:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.