Jika Anda bekerja dalam bidang teknis bangunan, tentunya Anda harus paham betul mengenai Izin Mendirikan Bangunan atau yang lebih dikenal dengan sebutan IMB, dan Sertifikat LAyak Fungsi atau yang disebut juga dengan nama SLF untuk bangunan gedung. Jika IMB merupakan Syarat yang harus Anda penuhi sebelum membuat baru, memperbaiki, atau merubah bangunan gedung. Sedangkan SLF menjadi sertifikat yang harus Anda miliki setelah bangunan gedung selesai dibangun.
Tak hanya berbeda dari segi definisi dan persyaratan yang harus dipenuhi, tahapan pengurusan IMB dan SLF pun juga berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah ulasan singkat mengenai tahap pengurusan IMB dan SLF.
Tahap Pengurusan IMB dan SLF
Baik IMB dan SLF menjadi dua berkas yang harus dimiliki dari sebuah gedung bangunan. Keduanya sebagai bukti legal dari bangunan gedung. Tanpa kedua berkas tersebut, bangunan gedung tak akan dapat beroperasi dengan legal. Tapi kedua berkas tersebut memiliki tahapan pengurusan yang berbeda. Berikut ulasan mengenai tahap pengurusan IMB dan SLF yang perlu Anda ketahui.
Tahap Pengurusan IMB
Perlu diingat biasanya setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing, termasuk kebijakan dalam mengurus IMB. Beberapa daerah Indonesia ada yang sudah menerapkan pelayanan pembuatan IMB secara online, sehingga Anda tak perlu datang ke kantor dinas setempat. Meski demikian, berikut adalah tahapan umum dalam mengurus IMB :
- Pertama, Anda bisa membawa dan menyerahkan semua dokumen persyaratan pengurusan IMB
- Setelahnya, pihak petugas akan segera mengecek rumah atau gedung untuk memastikan keakuratan dokumen
- Jika dokumen akurat dan tidak ada masalah dengan dokumen, maka Anda perlu membayar ke loket
- Selanjutnya, Anda perlu membeli papan IMB yang tersedia di loket. Papan ini nantinya perlu Anda padang di rumah atau gedung yang akan dibangun atau yang sedang direnovasi
- Jika semua pembayaran sudah selesai, maka IMB yang baru akan keluar sekitar dua minggu kemudian
Itulah tahapan mengurus IMB yang perlu Anda ketahui. Lantas bagaimana tahapan mengurus SLF. mari langsung saja simak ulasannya berikutĀ ini
Tahap Pengurusan SLF
Khusus untuk SLF, pengajuannya disesuaikan dengan fungsi dari sebuah bangunan gedung.Agar lebih jelas berikut adalah rinciannya :
- Pemerintah Daerah, diperuntukan Untuk bangunan gedung selain bangunan gedung fungsi khusus
- Menteri Pekerjaan Umum, diperuntukan untuk bangunan gedung yang memiliki fungsi khusus di wilayah provinsi
- Gubernur, diperuntukan untuk bangunan gedung yang memiliki fungsi khusus di wilayah provinsi lainnya sebagai pelaksanaan tugas dekonsentrasi atau pelimpahan wewenang dari Pemerintah.
Bagaimana apakah sudah paham mengenai tahapan pengurusan IMB dan SLF? bagi Anda yang memang ingin membuat SLF untuk bangunan gedung yang Anda miliki, maka Anda bisa saja menggunakan jasa pengurusan SLF.