Guna menekan penyebaran virus COVID-19 atau corona, pemerintah Indonesia melarang warga negara asing untuk transit atau masuk wilayah Indonesia. Larangan yang berlaku mulai tanggal 2 April 2020 hingga waktu yang tidak ditentukan tersebut membuat bingung para pemegang kartu KITAS maupun KITAP.
Pengecualian Terhadap Pemegang KITAS dan KITAP
Larangan sementara WNA masuk ke Indonesia selama pandemi COVID-19 yang tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 ini memiliki pengecualian terhadap sejumlah WNA, yakni WNA yang memiliki KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap, izin tinggal dinas dan pemegang izin tinggal diplomatik.
Tak hanya itu, anak dwi kewarganegaraan yang memiliki paspor asing dan tercatat sebagai WNI dalam aplikasi imigrasi, WNA yang merupakan awak alat angkut baik udara, laut, maupun darat, tenaga bantuan dan dukungan medis maupun pangan, serta WNA yang bekerja pada proyek strategis nasional juga diizinkan untuk memasuki wilayah Indonesia dengan beberapa syarat.
Syarat yang Harus Dipenuhi
WNA yang mendapat pengecualian diatas harus memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat bisa masuk ke wilayah Indonesia. Apa saja persyaratan tersebut? Berikut untuk ulasan lebih lengkapnya.
- Melampirkan surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan di negara masing-masing dan mengacu pada protokol kesehatan masuk wilayah Indonesia.
- Melampirkan pernyataan yang menyatakan bahwa WNA tersebut bersedia dikarantina dalam waktu empat belas hari. Karantina dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia ataupun dilakukan mandiri di bawah pengawasan otoritas kesehatan Indonesia (bisa dari desa / yang bertanggung jawab dengan wilayah yang ditinggali).
- Telah berada selama minimal empat belas hari di negara atau wilayah yang bebas virus COVID-19 sebelum tiba di Indonesia. Dibuktikan dengan menunjukkan boarding pass dan tiket perjalanan, ataupun wawancara oleh petugas dengan menyertakan bukti penunjang lainnya. Namun jika masih banyak negara yang belum terbebas dari COVID-19, dapat menggunakan persyaratan pertama dan kedua diatas.
Pemilik KITAS atau KITAP Diperbolehkan Masuk Wilayah Indonesia Melalui Mana Saja?
Tak bisa sembarangan, para pemegang KITAS atau KITAP hanya diperbolehkan masuk wilayah Indonesia melalui beberapa bandara dan pelabuhan di bawah ini:
- Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta
- Bandara Internasional Kualanamu, Medan
- Bandara Internasional Juanda, Surabaya
- Bandara Internasional Hang Nadim, Batam
- Pelabuhan Internasional Citra Tritunas, Batam
- Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam
Bagaimana dengan Pemegang KITAS dan KITAP yang Akan Keluar Wilayah Indonesia?
Bagi WNA pemilik Izin Tinggal Terbatas serta Izin Tinggal Tetap yang ingin mengakhiri KITAS dan KITAP tidak perlu melapor ke kantor imigrasi, sehingga dapat langsung meninggalkan wilayah Indonesia.
Begitu pula dengan awak alat angkut yang akan keluar wilayah Indonesia yang tidak dengan alat angkutnya, tak perlu melakukan permohonan Izin Keluar atau Exit Permit Only.
Namun pemeriksaan keimigrasian tetap berlangsung bagi WNA lain yang hendak meninggalkan wilayah Indonesia. Tanda keluar wilayah Indonesia akan diberikan kepada WNA pemilik Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
Keputusan melarang warga asing dari seluruh dunia untuk transit atau masuk ke wilayah Indonesia merupakan keputusan tepat yang diambil oleh Presiden Joko Widodo guna menekan penyebaran virus COVID-19. Pengecualian yang diberikan untuk pemegang KITAS, KITAP, serta WNA lain seperti yang telah disebutkan diatas diharapkan dapat membantu tanpa mempersulit keadaan.