Ingin untung tapi justru berujung buntung? Jangan sampai hal ini terjadi! Meskipun kini semakin banyak pilihan aplikasi penghasil uang, akan tetapi ini tidak boleh membuat pengguna lengah. Ada juga berbagai aplikasi penghasil uang ilegal yang masih beroperasi dan mencari korban-korban baru.
Biasanya aplikasi-aplikasi ini menggunakan modus berupa skema ponzi, seperti mengundang teman atau menggunakan kode referal untuk mendapatkan uang. Cek https://vestia.co.id/aplikasi-penghasil-uang/ untuk memastikan aplikasi penghasil uang yang digunakan legal dan legit. Berikut ini daftar beberapa aplikasi ilegal yang wajib diwaspadai:
1. TikTok Cash
Meskipun menggunakan nama TikTok, faktanya aplikasi ini tidak berafiliasi dengan TikTok. Cara mendapatkan uang yang ditawarkan dengan aplikasi ini adalah menonton video dan mendapatkan poin yang bisa ditukarkan menjadi uang. Terdengar cukup wajar seperti aplikasi lain, bukan?
Akan tetapi, aplikasi ini juga mengharuskan penggunanya untuk membayar sejumlah uang jika ingin bergabung sebagai anggota dan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Rupanya, usut punya usut, kegiatan ini merupakan kegiatan investasi bodong yang terselubung.
2. VITO
Selanjutnya ada aplikasi VITO yang menawarkan penghasilan dari menonton video iklan. Pasalnya, pihak VITO menawarkan pengguna untuk mengunduh dan menonton iklan untuk dibayar. Setiap video memiliki durasi 20 detik dengan jeda 15 detik. Untuk upah per videonya, pengguna akan diberikan Rp 3.000.
Rupanya, aplikasi ini bersifat ilegal. Bahkan, VITO termasuk dalam daftar radar pengawasan SWI atau Satgas Waspada Investasi. Ini artinya, aplikasi usungan PT Sukses Indonetwork ini menawarkan skema investasi bodong terselubung. Hati-hati dengan aplikasi dan perusahaan ini, ya!
3. Vtube
Siapa yang tidak mengenal VTube? Beberapa tahun belakangan ini, aplikasi Vtube merupakan salah satu aplikasi yang cukup kontroversial. Beberapa orang ternama dan artis bahkan sudah memasarkan produk aplikasi ini melalui berbagai kanal media sosial. Sayangnya, pada pertengahan 2020 VTube resmi dinyatakan ilegal.
Rupanya, pernyataan ini dikarenakan tidak adanya izin operasional yang dimiliki oleh pihak Vtube. Padahal, aplikasi ini tercatat sudah diunduh 10 juta kali lebih di Play Store. Salah satu fitur dapat uangnya yang dilarang oleh SWI ialah fitur jual-beli poin antar pengguna.
4. Goins
Selanjutnya, aplikasi penghasil uang ilegal lain yang perlu diwaspadai adalah Goins. Aplikasi ini menawarkan imbalan berupa uang sebesar 2.800 rupiah untuk setiap like yang diberikan di postingan Instagram tertentu. Goins dikatakan ilegal sebab mengaplikasikan skema Ponzi dengan piramida terbaik, yang menguntungkan sebagian orang saja.
5. Tikve
Terakhir, waspadai aplikasi Tikve. Aplikasi ini merupakan aplikasi Money game, di mana untuk bergabung dan mendapatkan keuntungan setiap anggota wajib membayarkan sejumlah deposit. Usai mengisi deposit, biasanya akun pengguna akan terblokir dengan berbagai alasan.
Usai membaca aplikasi penghasil uang ilegal di atas, pastikan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Beberapa aplikasi yang sudah diblokir pasalnya masih tersedia di Play Store. Cari tahu aplikasi penghasil uang legit hanya di https://vestia.co.id/.